Senin, 24 Januari 2022

Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker

Terbaru.co.id, Jakarta — Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker. Bukan hanya Gubernur DKI Jakarta, tetapi gubernur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang tidak sesuai dengan aturan akan kena semprot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawsedan memutuskan untuk menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau setara dengan nilai Rp. 225.367 dari upah rata-rata nasional.

Kementrian Ketenagakerjaan terus menhimbau para Gubernur untuk melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pedoman untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di daerahnya. Rata-rata UMP 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

Menurut Ida Faiuziyah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk merespons dan menyikapi para Gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan aturan itu.

Hal yang pertama adalah melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk menyikapi Penetapan UMP 2022 yang dilakukan oleh para Gubernur yang tidak sesuai aturan.

“Menyikapi keputusan Gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP 36, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menurut Ida Fuziyah, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi secara langsung kepada para Gubernur untuk kembali merevisi dan menetapkan UMP agar sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

“Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan kembali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36,” terangnya.

Yang terakhir menurut Menaker, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih kuat agar memastikan pelaksanaan UMP 2022 sudah sesuai dengan ketentuan. “Yakni, sesuai PP Nomor 36,” tutupnya.

Keputusan Yang Diambil Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp. 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 berdasarkan revisi tersebut menjadi sebesar Rp. 4.641.854.

Anies mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini dimaksudkan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). Dilansir dari Merdeka.com, hal ini sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.

Menurut Anies, kenaikan UMP 2022 ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan berbagai kepentingan terkait. Azas keadilan menjadi dasar yang sangat penting bagi Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan upah bagi para buruh.

Kenaikan upah ini, diharapkan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti beras, ayam, telur dan susu di wilayah DKI Jakarta.

Anies Baswedan kembali menegaskan kalau kenaikan upah ini sebagai bentuk apresiasi bagi para buruh atau pekerja yang ikut berkontribusi dalam perekonomian di Jakarta selama masa pandemi.

“Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.



source https://www.terbaru.co.id/naikan-ump-2022-anies-bawsedan-disemprot-menaker/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik Terlengkap Tahun 2023

Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik - Cari situs pencarian hotel murah terbaik penting khususnya untuk mereka yang kerap melancong d...